Halaman

Hi5 LayoutsHi5 LayoutsHi5 LayoutsHi5 LayoutsHi5 LayoutsHi5 LayoutsHi5 LayoutsHi5 LayoutsHi5 LayoutsHi5 LayoutsHi5 LayoutsHi5 LayoutsHi5 LayoutsHi5 LayoutsHi5 Layouts



16 Februari 2016

Baso Kenyal Homemade

Akhirnya nemu juga resep bikin bakso yang bisa kenyal tanpa pengenyal khusus, cuma pke telor aja sebagai pengenyalnya. Yang artinya, sehat bingits nih baso, anak juga seneng sama baso buatan ibunya. Ini dia resepnya, setelah dilakukan uji coba beberapa kali, hihiy.
Bahan :
Daging sapi 0,25gr
Telur 1 bh
Tepung kanji 1 sdm
Garam secukupnya (saya bisa sekitar 3sdt)
Lada secukupnya
Bawang putih 2 siung
Es batu satu genggaman tangan
Air 1500 lt
Cara membuat :
1. Potong-potong dahulu daging beku, usahakan daging yang akan dibuat bakso dalam keadaan beku dan bisa dipotong-potong pakai pisau.
2. Siapkan air selama memproses daging, didihkan air. 
3. Masukan daging yang sudah dipotong-potong, es batu, telur, tepung kanji, bawang putih, garam, dan lada kedalam food processor, lumatkan sampai lembut.
4. Daging dan  bumbu yang sudah tercampur rata, bentuk bulat-bulat kemudian cemplungkan kedalam air mendidih, lebih bagus lagi ketika daging masih dingin sedingin es. Rebus baso sampai mengambang, jika sudah mengambang, baso sudah matang. Angkat dan sajikan.

Kalo ingin buat kuah basonya, air rebusan dari baso tersebut diberi bumbu halus bawang putih dan garam, rebus sampai tidak berbau bawang putih mentah. Atau bisa juga diberi bumbu halus bawang putih, kemiri, garam yang sudah digoreng terebih dahulu sampai kering.

Siapakah Yang Memiliki Otoritas Menjalankan Hukum Islam?

Kalo berbicara tentang sejarah, banyak sekali yang harus kita pelajari tentang negeri ini, aahhh jadi teringat akan suatu kalimat, 'jika anak muda meninggalkan sejarah maka tunggulah kehancuran suatu negeri'. Apalagi pas ada seseorang yang nanya, "Menurut kamu siapa yang seharusnya menjalankan syari'at islam?"tanyanya. "Hah,,,"sambil mikir dalam hati trus kumpulin info-info pelajaran agama dulu, haduuh siapa ya kira-kira, bisi salah jawab deh, akhirnya saya jawab, "Ya orang islam lah!". Dia nanya balik dan mastiin, "Bener gitu orang islam? Trus gimana cara mereka menjalankannya? ", "Haah,,,maksudnya", mikir bolak-balik, apa salah gitu jawabannya. Akhirnya gak berapa lama dari obrolan itu, saya menemukan jawabannya, ternyata ya, ternyata 'Yang seharusnya menjalankan syari'at islam itu ya Negara', kenapa coba? Ya iyalah pan negara sebagai penyelenggaranya, trus rakyat yang menjalankan apa yang sudah ditetapkan negaranya. That's it!!!! Beuuuhh ternyata gitu ya?
Eh iya, pernah tau gak sih kalian, klo ternyata dulu itu, pancasila yang isinya ada 5 itu awalnya didapat dari 'Piagam Jakarta'? Awalnya sih yang saya tau begini nih isinya :
  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya;
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab;
  3. Persatuan Indonesia;
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan;
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Tau hal itu, saya oke oke aja, ngangguk-ngangguk, oooh jadi gtu ya, ayat pertama nya di rubah yang asalnya ada menjalankan Syariat Islam, trus di ilangin deh pas di Pancasila. Eehhh ternyata ada versi yang lebih update lgi, 'Piagam Jakarta' itu ternyata ayat pertama dan kedua nya itu digabung sebelumnya lho! Berikut isi 'Piagam Jakarta' versi paling awal sebelum di split :
  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab;
  2. Persatuan Indonesia;
  3. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan;
  4. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kita coba bahas ayat pertama dari Piagam Jakarta diatas ya :
'Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab' merupakan satu kalimat dan satu arti. Pertanyaannya siapakah yang wajib menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya? Jawabannya adalah Negara. Kenapa Negara? Ya karena ayat tersebut perintahnya untuk Negara. Kenapa bukan untuk orang atau umat? Karena umat Islam itu sudah dengan sendirinya wajib menjalankan Syariat Islam dari zaman Rosulullah sampai sekarang. Kemudian kalimat 'menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab' yang mengikuti kalimat sebelumnya, maksudnya adalah keputusan-keputusan yang diambil juga berdasarkan kemanusiaan yang adil dan beradab sesuai dengan perkembangan yang berkembang di Masyarakat saat itu. Kalimat 'menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab' muncul karena sejarahnya dulu ada utusan Kristen dari maluku yang bernama Latuharhary menyebutkan jika Syariat Islam diberlakukan maka hal itu merupakan suatu tindak kekejaman. Karena dia taunya hanya dari sisi hukuman/funishment saja, yang bersalah mencuri, akan dipotong tangan, dll.
Sebenarnya Syariat Islam tidaklah kejam, tapi justru akan melindungi orang dari melakukan hal yang sia-sia atau merugikannya. Misal, ada pencuri yang memang kerjaannya mencuri, kemudian terbukti bersalah dan dia dipotong tangannya, berarti berikutnya dia tidak akan bisa lagi mencuri khan? Dia akan terlindung dari aktivitas yang merugikan dirinya. Walaupun hasratnya kuat untuk mencuri, tapi tangannya sudah tidak bisa mencuri lagi, beda lagi kasusnya kalo dia pake tangan palsu. Naah berarti syariat islam itu untuk melindungi dirinya khan? Bagaimana dengan hukum lainnya? Hmmm harus dipelajari lagi pastinya.
Tapi, ada satu hal yang membuat saya takjub tentang Islam dan menjawab pertanyaan-pertanyaan selama ini, diantara Agama-agama yang ada di Indonesia, tidak semua Agama memiliki Sistem Hukum, yang memiliki Sistem Hukum didalam Agama nya hanya Islam dan Yahudi. Dan hanya Islam lah yang mempunyai Sistem Hukum yang detil, sedangkan Sistem Hukum agama Yahudi tidak sedetil Sistem Hukum Islam, dan agama-agama lain seperti Kristen, Budha, Hindu, Sinto sama sekali tidak mempunyai Sistem Hukum. Karena itu di Universitas-universitas, di Fakultas Hukumnya terdapat Mata Kuliah yang mengkaji Hukum Islam. Bahkan di Universitas Kristen sekalipun, di Fakultas Hukumnya tidak ada mata kuliah tentang Hukum Kristen karena Kristen memang tidak memiiki Sistem Hukum, malah yang ada adalah Mata Kuliah Hukum Islam. 
Dan hukum-hukum seperti Idioogi, Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya, Pertahanan, dan Keamanan sudah tertera dalam Al Quranul karim, tetapi hanya prinsip-prinsip umum saja yang ada, belum secara detil diatur. Hal itulah diperlukan adanya suatu perumusan yang mempertimbangkan adat istiadat yang berkembang ditengah masyarakat. Dan fungsi dari Negara lah yang akan merumuskan, menyatakan kapan hukum tersebut berlaku atau tidak berlaku, serta ada otoritas kekuasaan untuk melaksanakan kaidah-kaidah hukum tersebut. Maka, Negaralah yang mempunyai otoritas untuk melaksanakan hukum-hukum tersebut, bukan individu atau per orang.

Referensi : Ceramahnya Bapak Yusril Ihza Mahendra mengenai Hukum Islam dalam Konteks Negara